UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 8
(1) DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang
bersifat istimewa.
(2) Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah
Daerah DIY dan DPRD DIY.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah DIY
