UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur
dibantu oleh Wakil Gubernur.
(1) Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur
dibantu oleh Wakil Gubernur.