UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 7
(1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup
kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
(3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam
urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
