UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 39
(1) Gubernur berwenang membentuk peraturan Gubernur
dan keputusan Gubernur.
(2) Untuk melaksanakan Perda dan Perdais, Gubernur dapat
membentuk peraturan Gubernur dan/atau menetapkan keputusan Gubernur.
(3) Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diundangkan dalam Berita Daerah.
(5) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
