UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 40
Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah DIY.
Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah DIY.