Pasal 38
(1) Perdais yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, nilai dan budaya masyarakat DIY atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Menteri.
(2) Pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perdais dan
selanjutnya DPRD DIY bersama Gubernur mencabut Perdais dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila Pemerintahan Daerah DIY tidak dapat menerima
keputusan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan pembatalan.
(5) Presiden memberikan keputusan atas pengajuan
keberatan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Presiden tidak memberikan keputusan, Perdais tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 39 . . .
