Pasal 26
(1) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur.
(2) Sebagai Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai dengan dilantiknya Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi
syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur.
(4) Sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Adipati Paku Alam yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas Gubernur sampai dengan dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur.
(5) Berdasarkan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang
bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan.
(6) Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
tidak memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Gubernur, Pemerintah mengangkat Penjabat Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan Kasultanan dan Kadipaten sampai dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan/atau Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
(8) Pengangkatan Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
