UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 27
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan
oleh Presiden.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.
