UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 25
(1) Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
(2) Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan 2 (dua) kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
