Pasal 24
(1) DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripurna dengan
agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4).
(2) Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah DIY dan perkembangan lingkungan strategis.
(3) Setelah . . .
(3) Setelah penyampaian visi, misi, dan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
(4) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
(5) Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Menteri.
(6) Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang
pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
