UU
HORTIKULTURA
Pasal 95
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas meningkatkan konsumsi hortikultura masyarakat melalui:
penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok;
penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan
pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah.
Bagian Kesatu
Pembiayaan
