UU
HORTIKULTURA
Pasal 94
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan:
kepedulian masyarakat pada produk dan jasa hortikultura;
konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal;
minat para investor;
pangsa pasar;
perolehan . . .
perolehan devisa; dan
wisata agro.
Bagian Kelima
Konsumsi
