UU
HORTIKULTURA
Pasal 105
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri,
dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
