UU
HORTIKULTURA
Pasal 104
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama.
