UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 60
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil pengelolaan
dan pengembangan DAU.
(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional BP DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
