UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 59
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
BP DAU dapat memperoleh hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat atau badan lain.
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
BP DAU dapat memperoleh hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat atau badan lain.