UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 57
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pengembangan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi usaha produktif dan investasi yang sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
