UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 56
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BP DAU dibantu oleh
sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Pengembangan dan Pembiayaan
