UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
