UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a.hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b.hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2)Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
