Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c.memberikan keterangan tanpa tekanan; d.mendapat penerjemah; e.bebas dari pertanyaan yang menjerat; f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; i.mendapat identitas baru; j.mendapatkan tempat kediaman baru; k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; l.mendapat nasihat hukum; dan/atau m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana
dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
