UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.