UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2006
,
ttd
