UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
