UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1)Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan dalam amar putusan hakim.
