UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
