UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 35
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.
