UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 34
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
(1)LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2)Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan
besaran biaya yang diperlukan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka
waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
