UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 33
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK.
