Pasal 32
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
(1)Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a.Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; b.atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; c.Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau d.LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(2)Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara
tertulis.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Bantuan
