UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 31
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
