Pasal 30
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
(1)Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan
ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2)Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d.kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e.hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
