UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 36
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
(1)Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan
instansi terkait yang berwenang.
(2)Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
