UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 24
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Anggota LPSK diberhentikan karena:
- meninggal dunia;
- masa tugasnya telah berakhir;
- atas permintaan sendiri; d.sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus; e.melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau f.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
