UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 25
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
