UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 23
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; c.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; d.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; e.berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu); f.berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan h.memiliki nomor pokok wajib pajak.
