UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 22
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
