Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau
lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.
(3)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4)Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
