UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 20
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah
memenuhi persyaratan.
(2)Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
