UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 19
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2)Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
membentuk panitia seleksi.
(3)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan
sebagai berikut:
- 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
- 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4)Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan scleksi, dan
pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.
