UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan
pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2)Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab
sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5)Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.
