UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
