UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan
dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006.
(2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL tahun-tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
