Pasal 19
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal, 18 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 18 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006
I. UMUM
Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, yang merupakan pelaksanaan kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, disusun berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2006 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan keadaan, dan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), APBN Tahun Anggaran 2006 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketiga undang-undang dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan baru, yang sekaligus merupakan penyempurnaan dan perubahan yang bersifat mendasar terhadap ketentuan-ketentuan dan tata cara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Penyempurnaan dan perubahan dimaksud di samping sejalan dengan upaya menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengimplementasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara internasional.
Sebagai …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN Tahun Anggaran 2006 disusun untuk sejauh mungkin mengakomodasi aspirasi dan kehendak rakyat. Namun melihat berbagai perkembangan keadaan hingga saat ini, APBN Tahun Anggaran 2006 masih akan menghadapi banyak tantangan dan kendala, berkaitan dengan adanya kecenderungan inflasi yang terus naik, nilai tukar rupiah yang berfluktuasi dan cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat, serta perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional yang masih tetap tinggi. Karena itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diupayakan untuk menurunkan defisit anggaran, dan sekaligus mengurangi tingkat rasio stok utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam kerangka menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Dengan arah kebijakan fiskal dimaksud, serta mempertimbangkan berbagai tantangan dan kendala sebagaimana dikemukakan di atas, maka penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebagai penjabaran Visi dan Misi Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, yaitu:
- Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai;
- Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 juga diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor; (c) revitalisasi pertanian dan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi; (f) penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban serta penyelesaian konflik; serta (g) rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, Pemerintah secara bersungguh-sungguh telah mengusahakan terpenuhinya amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Namun mengingat kemampuan keuangan negara pada tahun 2006, maka peningkatan anggaran pendidikan belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Di samping itu Pemerintah telah pula memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-
undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tanggal 19 Oktober 2005 dan putusan Nomor 012/PUU-III/2005 tentang pengujian Undang- undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjadikannya sebagai dasar rujukan bagi pelaksanaan anggaran pendidikan selanjutnya.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2006 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,2 persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.900 per dolar Amerika Serikat. Proyeksi ini didasarkan atas perkiraan membaiknya investasi portofolio, perkiraan meningkatnya nilai ekspor, serta makin baiknya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga kestabilan nilai tukar. Sejalan dengan itu, laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada kisaran 8,0 persen, sedangkan rata- rata suku bunga SBI-3 bulan diperkirakan berada pada kisaran 9,5 persen. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama Amerika Serikat dan Cina, serta ketergantungan pasokan minyak dunia terhadap OPEC yang relatif tinggi, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2006 diperkirakan akan berada pada kisaran US$57,0 per barel, sedangkan tingkat produksi (lifting) diperkirakan sekitar 1,050 juta barel per hari. Penetapan asumsi-asumsi dalam tahun 2006 telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan APBN 2006.
Selanjutnya, dalam upaya untuk menurunkan defisit APBN, dan mengurangi tingkat rasio stok utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) guna mencapai kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), akan dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk dari deviden BUMN, mengendalikan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran belanja negara, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pembiayaan anggaran. Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio), dan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, menegakkan asas keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kebijakan perpajakan dalam tahun 2006 akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya sebagai berikut. Pertama, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan melalui: (i) amandemen Undang-undang Perpajakan (UU PPh, UU PPN dan PPnBM, serta UU KUP) dan menyempurnakan peraturan pelaksanaannya; (ii) melanjutkan
ekstensifikasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ekstensifikasi perpajakan, dengan antara lain membentuk dan menyempurnakan bank data dan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN), serta menyempurnakan program pemetaan secara elektronik (e-mapping) dan pemetaan yang dapat memberikan informasi secara detil (smart mapping); dan (iii) melanjutkan intensifikasi penerimaan pajak, antara lain dengan melanjutkan pengembangan pelaksanaan pembukuan secara elektronik (e-filling), pendaftaran secara elektronik (e-registration), pembayaran secara elektronik (e-payment), dan konsultasi dalam rangka pengawasan secara elektronik (e-councelling). Kedua, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi langkah- langkah kegiatan: (i) Amandemen Undang-undang Tentang Kepabeanan, dan Amandemen Undang-undang tentang Cukai, serta penyempurnaan peraturan pelaksanaannya; dan (ii) melanjutkan reformasi administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi kegiatan: memberikan fasilitasi perdagangan, meningkatkan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dan pemberitahuan nilai yang lebih rendah dari nilai transaksi (under valuation), meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder), serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai.
Penerimaan perpajakan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, bea masuk, pajak/pungutan ekspor, dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi, antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP; dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, seluruh penerimaan PNBP yang diperoleh oleh kementerian/lembaga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara. Penggunaan kembali dana PNBP tersebut oleh kementerian/lembaga, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan selaku bendaharawan umum negara.
Di bidang belanja pemerintah pusat, fokus kebijakan untuk tahun 2006 akan lebih diarahkan pada: pertama, pemisahan secara jelas kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kedua, penajaman prioritas alokasi anggaran yang lebih ditujukan antara lain untuk: (i) memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; (ii) meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik; (iii) menyediakan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran; (iv)
mengurangi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengurangi beban pembayaran bunga utang pemerintah; (v) mengarahkan pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran; (vi) mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu meringankan beban masyarakat miskin dan masyarakat yang tertimpa bencana nasional; serta (vii) meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan desentralisasi fiskal. Ketiga, peningkatan manajemen belanja negara dengan antara lain: (i) memantapkan pelaksanaan penyatuan anggaran rutin dan pembangunan (unified budget); (ii) mempersiapkan penerapan penyusunan anggaran belanja dalam kerangka pengeluaran berjangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF); serta (iii) mempersiapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Dalam tahun 2006, Pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan serta subsidi khususnya di bidang pertanian, seperti subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk menyusun konsep kebijakan di bidang pertanian dan subsidi secara komprehensif untuk mendukung program revitalisasi pertanian dan dalam upaya memberdayakan dan mensejahterakan petani dan masyarakat miskin. Kebijakan subsidi secara komprehensif di bidang pertanian diharapkan dapat diimplementasikan dalam tahun 2007.
Di bidang belanja daerah, langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh dalam tahun 2006 diarahkan antara lain untuk: (i) mengurangi kesenjangan fiskal, baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah (vertical fiscal imbalance), maupun antardaerah (horizontal fiscal imbalance); (ii) meningkatkan pelayanan publik; serta (iii) meningkatkan efisiensi sejalan dengan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini, di bidang Dana Bagi Hasil (DBH), akan dilakukan langkah-langkah percepatan penetapan alokasi DBH melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data, serta pelaksanaan proses penyaluran secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), akan dilakukan langkah-langkah peningkatan akurasi data dasar perhitungan DAU, sedangkan alokasi DAU ditetapkan sebesar 26,0 persen dari penerimaan dalam negeri bersih dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam hal Dana Alokasi Khusus, prioritas diberikan untuk: (i) membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; dan (ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pemekaran dan pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang digunakan untuk mendanai urusan daerah dialihkan secara bertahap menjadi DAK. Pelaksanaan kebijakan tersebut diupayakan akan semakin ditingkatkan dalam tahun 2007. Sementara itu, prioritas alokasi DAK tahun 2006, ditetapkan masing-masing untuk bidang pendidikan,
kesehatan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, bidang prasarana pemerintahan, dan lingkungan hidup. Penetapan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan desentralisasi fiskal dalam tahun 2006 juga telah mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan APBN 2006.
Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2006 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri.
Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan: (i) menggunakan sebagian dana simpanan Pemerintah di Bank Indonesia; (ii) mengoptimalkan pengelolaan dan penjualan aset PT Perusahaan Pengelola Aset (persero); (iii) melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal; dan (iv) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam matauang rupiah dan matauang asing, serta pembelian kembali (buyback) obligasi negara.
Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, meliputi langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (i) mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek; dan (ii) pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
II. PASAL DEMI PASAL
