Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan standar akuntansi pemerintahan adalah standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
