Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan
antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2006 berakhir.
Pasal 17. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
