UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 3 — KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
BAB 3 — KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.