UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 2 — LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Perundang-undangan PeraturanPasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: ditjen a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
