Pasal 110
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh
18 of 32 3/5/2010 1:19 AM
www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/ buruh di perusahaan yang bersangkutan.
