UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 109
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.